Desa Balangloe Tarowang
Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto
Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026

Pemerintah Desa Balangloe Tarowang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Balangloe Tarowang, dengan dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat. Musyawarah Desa ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian tahapan perencanaan pembangunan desa, mulai dari penggalian aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun, penyusunan rancangan RKP Desa, hingga pembahasan prioritas program pembangunan. RKP Desa Tahun 2026 disusun berdasarkan RPJM Desa serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya. Dalam forum musyawarah, berbagai usulan masyarakat dibahas bersama, dengan mengutamakan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Program dan kegiatan yang ditetapkan meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Hasil musyawarah menyepakati dan menetapkan RKP Desa Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa dalam satu tahun anggaran. Dengan ditetapkannya RKP Desa ini, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta mendukung tercapainya visi dan misi Desa Balangloe Tarowang


